Lewati ke konten
Sharing ASN

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Terbitkan Aturan Tunjangan Kinerja, Kehadiran dan Disiplin Pegawai Jadi Penentu Besaran

MPMas Pian Bungas ·30 Oktober 2026·6 menit baca

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPJPH. Aturan yang ditetapkan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada 19 Oktober 2026 itu diundangkan pada 23 Oktober 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 724 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Regulasi ini disusun untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPJPH. Di dalamnya diatur secara rinci berbagai ketentuan, mulai dari besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk setiap jabatan, hari dan jam kerja, skema pemotongan, hingga alur pembayaran.

Tukin dibayarkan setiap bulan, di luar penghasilan lain yang diterima pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilainya mengacu pada kelas jabatan dan disesuaikan dengan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Lima komponen menentukan besaran tukin yang diterima, yaitu disiplin, capaian kinerja, kehadiran, cuti, dan status pegawai. Seluruh perhitungannya dilakukan melalui sistem informasi sumber daya manusia (SDM) BPJPH.

Rentang Kelas Jabatan 5 hingga 16

Lampiran peraturan memuat daftar nama jabatan, kelas jabatan, dan nilai tukin untuk seluruh jabatan di BPJPH. Sekretaris Utama dan tiga deputi BPJPH ditempatkan pada kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan. Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur berada di kelas 15 dengan tukin Rp14.721.000. Khusus untuk Kepala BPJPH, tukin ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin kelas jabatan tertinggi di lingkungan BPJPH.

Kepala bagian dan kepala subdirektorat berada di kelas 12 dengan tukin Rp7.271.000, sedangkan kepala subbagian berada di kelas 9 dengan tukin Rp3.781.000. Di tingkat unit pelaksana teknis, kepala balai berada di kelas 13 dengan tukin Rp8.562.000. Balai tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Adapun kepala loka di Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Maluku berada di kelas 10 dengan tukin Rp4.551.000.

Untuk jabatan fungsional, lampiran mencantumkan 82 jabatan. Tukin tertinggi di kelompok ini diterima Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama pada kelas 14 sebesar Rp11.640.000. Tukin terendah, yakni Rp2.702.000 pada kelas 6, berlaku bagi sejumlah jabatan jenjang terampil. Jabatan pelaksana berjumlah 11 jabatan dengan rentang kelas 5 sampai 7, atau tukin Rp2.493.000 hingga Rp2.928.000. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) menerima tukin penuh, yakni 100 persen sesuai kelas jabatan yang didudukinya.

Jam Kerja dan Fleksibilitas 90 Menit

Pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja pegawai BPJPH dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 16.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30 dengan istirahat pukul 11.30 sampai 13.00. Dalam sehari, pegawai bekerja paling sedikit 7,5 jam, atau 37,5 jam dalam lima hari kerja, di luar waktu istirahat.

BPJPH juga memberlakukan skema fleksibel kerja selama 90 menit setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.31 sampai 09.00. Pegawai yang datang dalam rentang waktu itu wajib memundurkan jam pulang sesuai lamanya waktu fleksibel yang digunakan. Hari dan jam kerja selama bulan Ramadan akan diatur tersendiri setiap tahunnya.

Kehadiran direkam secara elektronik saat pegawai datang dan pulang. Perekaman manual hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, yakni ketika sistem pencatat kehadiran elektronik rusak atau tidak berfungsi, serta saat terjadi keadaan kahar.

Rincian Pemotongan Tukin

Pegawai yang masuk setelah pukul 07.30 dihitung terlambat, tetapi masih diberi toleransi hingga pukul 09.00 dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan. Bila tidak diganti, tukin dipotong 1,5 persen untuk setiap keterlambatan. Potongan yang sama dikenakan setiap kali pegawai pulang sebelum waktunya, begitu pula saat meninggalkan pekerjaan atau kantor paling lama tiga jam tanpa memberi tahu atasan langsung. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenai potongan 3 persen per hari.

Capaian kinerja bulanan turut berpengaruh. Tukin pegawai dengan nilai sasaran kinerja “cukup” dipotong 10 persen, “kurang” 25 persen, dan “sangat kurang” 50 persen. Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang dikenai potongan 25 persen dari tukin jabatannya.

Untuk cuti, potongan diberlakukan secara bertahap. Cuti alasan penting selama satu sampai lima hari tidak mengurangi tukin, tetapi mulai hari keenam dipotong 0,5 persen per hari. Cuti sakit sampai tiga hari juga bebas potongan. Lebih dari tiga hari hingga enam bulan, tukin dipotong 0,5 persen per hari, sedangkan untuk masa sakit lebih dari enam bulan hingga 18 bulan potongannya menjadi 1 persen per hari. Potongan 0,5 persen tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang cuti sakit karena gugur kandungan. Setiap pengajuan cuti sakit wajib disertai surat keterangan dokter. Sementara itu, cuti besar dikenai potongan 5 persen pada bulan pertama, 10 persen pada bulan kedua, dan 15 persen pada bulan ketiga.

Pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas atau bertugas di luar kantor tidak dikenai potongan, dengan syarat surat tugasnya disampaikan melalui sistem informasi SDM BPJPH paling lambat pada akhir bulan berjalan.

Ketentuan Tugas Belajar, Plt., dan Plh.

Pegawai yang menjalani tugas belajar dengan biaya mandiri dan tidak diberhentikan dari jabatannya tetap menerima tukin penuh. Bagi pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena tugas belajar, tukin dibayarkan penuh sesuai kelas jabatan 7 untuk pemangku jabatan fungsional keahlian atau jabatan manajerial, kelas 6 untuk jenjang mahir dan penyelia, serta kelas 5 untuk jenjang terampil dan pemula. Masa pemberiannya dibatasi sesuai jenjang studi, yaitu paling lama tiga tahun untuk D3, empat tahun untuk D4 atau S1, dua tahun untuk S2, dan empat tahun untuk S3. Apabila masa studi diperpanjang untuk pertama kalinya, tukin yang diterima menjadi 50 persen. Tukin tidak lagi dibayarkan jika studi belum rampung setelah perpanjangan kedua berakhir.

Pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) paling singkat satu bulan kalender atau 30 hari berturut-turut berhak atas tambahan tukin. Pejabat yang setingkat dengan jabatan yang dirangkap memperoleh tambahan 20 persen dari tukin jabatan tersebut, sedangkan pejabat satu tingkat di bawahnya menerima selisih antara tukin jabatan definitifnya dan tukin jabatan yang dirangkap. Jika merangkap lebih dari satu jabatan, yang dibayarkan hanya satu tambahan dengan nilai terbesar. Tambahan ini dibayarkan pada bulan pembayaran tukin berikutnya.

Pegawai yang Tidak Menerima Tukin dan Jadwal Pembayaran

Peraturan ini juga menyebutkan pegawai yang tidak berhak atas tukin, yaitu mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta dibebastugaskan karena menjalani masa persiapan pensiun.

Pencatatan kehadiran, kinerja, dan cuti dilakukan setiap bulan. Tukin dibayarkan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya, dengan kemungkinan penyesuaian mengikuti kebijakan kementerian yang membidangi keuangan. Prosesnya diawali rekapitulasi oleh unit SDM, lalu diverifikasi unit pengelola keuangan sebelum diterbitkan surat perintah membayar. Bagi pegawai yang baru diangkat atau berpindah jabatan, penyesuaian tukin dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas. Adapun pajak penghasilan atas tukin dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download peraturan klik disini:
Klik ini

Referensi

  1. Peraturan BPJPH Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPJPH.

Komentar

Masuk untuk ikut berdiskusi.

Masuk
Tanya admin