Lewati ke konten
Sharing ASN

Ketika Anggaran Membengkak untuk Pengangkatan Aparatur, Siapa yang Kehilangan Layanan Publik?

TSTim Sharing ASN ·25 Januari 2026·7 menit baca

Desentralisasi memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam mengelola anggaran. Namun, otonomi fiskal tidak selalu berarti kemandirian. Sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasca rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), proporsi belanja pegawai meningkat hampir di semua daerah. Pada saat yang sama, kebijakan efisiensi TKD sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja menambah tekanan pada keuangan daerah. Kombinasi dua faktor ini membuat belanja pegawai melonjak drastis, bahkan di sejumlah daerah belanja pegawai hampir menembus 50 persen dari total APBD

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah, dengan masa penyesuaian hingga 2027, jika tidak maka ada konsekuensi pemotongan dana transfer. Ketentuan ini berusaha menjaga agar struktur APBD tetap seimbang: dimana belanja aparatur negara tetap berjalan, namun pelayanan publik tidak dikorbankan.

Kebijakan rekrutmen PPPK tanpa perhitungan ruang fiskal telah membuat banyak pemerintah daerah kehilangan kemampuan untuk membiayai layanan dasar. Dalam jangka panjang, bukan hanya keuangan daerah yang tertekan, tetapi juga kesejahteraan sosial terutama perempuan sebagai kelompok yang paling bergantung pada pelayanan publik. Karena itu, rekrutmen ASN harus berorientasi pada beban kerja dan kapasitas fiskal, bukan sekadar penyerapan tenaga

Belanja Pegawai Besar ⟶ Penyempitan Ruang Fiskal dan Pelayanan Publik:

Rekrutmen PPPK yang terbaru dilakukan untuk menyelesaikan kebijakan honorer, namun banyak pemerintah daerah mengajukan formasi tanpa analisis kebutuhan dan tanpa simulasi analisis kapasitas fiskal jangka panjang.

Sebelumnya, ketika masih non ASN pembayarannya adalah belanja jasa (biasanya UMR atau bahkan di bawah UMR, sesuai kebijakan masing-masing daerah).

Sedangkan belanja pegawai bersifat permanen, bukan sekali bayar dimana di dalamnya terdapat komponen:

  • Gaji Pokok + Tunjangan (antara lain mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian)

  • Tambahan Penghasilan Pegawai; dan

  • Potensi Beban Pensiun di Masa Depan (jika terjadi perubahan kebijakan adanya jaminan hari tua untuk PPPK)

Dalam struktur APBD, pemerintah daerah harus memenuhi beragam kewajiban belanja:

  • Belanja mengikat, seperti gaji pegawai dan belanja operasional;

  • Belanja wajib, seperti pendidikan dan infrastruktur; serta

  • Belanja Standar Pelayanan Minimum (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.

Setelah semua pos belanja tersebut dipenuhi, ruang fiskal untuk belanja publik lainnya menjadi semakin terbatas. Kondisi ini diperburuk bila pemerintah daerah juga memiliki alokasi besar untuk hibah, bansos, atau belanja penunjang. Akibatnya, belanja lainnya yang manfaatnya akan terasa oleh masyarakat, terutama perempuan akan menjadi terabaikan.

Kondisi ini melahirkan fenomena “administrative-heavy budget, service-light outcome” yaitu habis untuk birokrasi, tapi dampaknya kecil bagi publik.

Data Sistem Informasi Pemerintaha Daerah (SIPD) menunjukkan bahwa masih banyak daerah belum memenuhi belanja yang diwajibkan, seperti belanja fungsi pendidikan minimal 20%. Tidak terpenuhinya belanja yang diwajibkan, akan berdampak pada pemotongan dana transfer ke daerah. Hal ini terjadi di salah satu daerah dimana belanja fungsi pendidikan tidak terpenuhi, sehingga terjadi pemotongan TKD oleh Kementerian terkait.

Dampak yang Tidak Netral Gender

Kebijakan pengangkatan ASN yang masif biasanya tidak dijawab dengan pertanyaan penting seperti:

  1. layanan apa yang akan terpotong akibat penambahan belanja pegawai?

  2. siapa pengguna utama layanan itu?

  3. apakah pemotongan pelayanan akan memperburuk akses perempuan?

Keterbatasan ruang fiskal sangat berdampak bagi perempuan. Mereka paling bergantung pada layanan publik, baik sebagai pengguna maupun penyedia layanan. Dari mengurus kesehatan keluarga, menjaga lingkungan, hingga menjalankan usaha kecil. Beberapa layanan publik yang pengguna utamanya perempuan adalah puskesmas, layanan KB, layanan gizi & imunisasi, PAUD, layanan perlindungan perempuan dan anak.

Ironisnya, bahkan di sub kegiatan pelayanan dasar seperti kesehatan ibu-anak, rincian belanja justru didominasi belanja operasional, bukan belanja layanan. Pada salah satu daerah, Subkegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu-Anak didominasi oleh: 65,52% belanja perjalanan dinas paket meeting, 16,74% perjalanan dinas biasa, 14,80% honor narasumber. Fenomena ini menegaskan bahwa belanja publik belum otomatis berarti layanan publik.

Selain pelayanan dasar, penyempitan ruang fiskal juga berdampak pada bidang urusan nonpelayanan dasar, relasi ini dapat dianalisis dari contoh:

1) Bidang Kelautan dan Perikanan.

Perempuan berperan besar dalam pengolahan dan pemasaran hasil laut, namun jarang diakui sebagai nelayan sehingga kerap luput dari program pemerintah. Akibatnya, akses perempuan terhadap pelatihan, alat produksi, dan pembiayaan sangat terbatas. Tanpa dukungan program pemberdayaan perempuan pesisir, potensi ekonomi lokal menjadi terabaikan. Riset Universitas Airlangga menunjukkan hanya 13% perempuan pelaku perikanan yang pernah menerima bantuan pemerintah, sementara 95% menghadapi kendala usaha dan 87% pernah mengalami kerugian. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, potensi ekonomi perempuan pesisir terus terabaikan.

2) Bidang Kominfo.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) meningkat tajam. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2023, tercatat ada 1.801 korban KBGO. Laporan Safenet mencatat terdapat 422 aduan terkait KBGO sepanjang Januari-Maret 2025.

Kenyataannya, literasi digital yang responsif gender bagi ibu dan remaja perempuan masih minim. Padahal, program literasi digital yang tepat dapat mencegah kekerasan, meningkatkan akses ekonomi digital, serta memungkinkan perempuan berpartisipasi lebih luas dalam ruang publik.

3) Bidang Lingkungan Hidup.

Perempuan memegang peran penting dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga, ketersediaan air bersih, dan ketahanan keluarga terhadap bencana ekologis. Ketika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran cukup untuk program lingkungan, dampaknya langsung dirasakan perempuan. Anak-anak pun menjadi korban pertama polusi dan kerusakan lingkungan. Minimnya belanja pelayanan lingkungan kemudian memperbesar beban domestik perempuan, yang dalam struktur sosial Indonesia masih menjadi “care-taker” utama.

4) Bidang UMKM

Perempuan mendominasi sektor mikro, Kadin Indonesia mencatat bahwa kontribusi perempuan dalam sektor UMKM menyumbang hingga 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Namun mereka sering menghadapi hambatan struktural seperti akses permodalan yang terbatas, kurangnya pelatihan teknis, dan ketiadaan fasilitas pendukung seperti penitipan anak yang terjangkau. Tanpa kebijakan afirmatif, sektor ini sulit berkembang.

Semua contoh di atas menunjukkan bahwa ketika ruang fiskal menyempit, layanan publik menurun, dan beban sosial berpindah ke rumah tangga dimana hampir selalu ke tangan perempuan. Akibatnya, waktu produktif berkurang, partisipasi ekonomi menurun, dan ketimpangan gender melebar. Daerah secara tidak sengaja mengalihkan anggaran dari kelompok rentan ke kelompok yang lebih mapan (ASN).

Hal ini seperti dijelaskan dalam Cambridge Journal of Social Policy oleh Bramley et al. (2022) berjudul Unequal and Gendered: Assessing the Impacts of Austerity Cuts on Public Service Users

Penghematan fiskal jangka pendek seringkali menghasilkan biaya sosial jangka panjang, terutama bagi kelompok perempuan dan kelompok rentan

Penganggaran Berdasarkan Efisiensi Harus Punya Prinsip Berkeadilan

Kebijakan efisiensi tidak seharusnya dimaknai semata sebagai pemotongan anggaran, tetapi sebagai upaya memperbaiki kualitas belanja. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya menghasilkan manfaat sosial yang lebih besar, terutama bagi kelompok yang paling membutuhkan layanan publik. Untuk itu, ada beberapa langkah kebijakan yang bisa ditempuh:

1) Review Kebijakan Belanja Pegawai dan APBD Berbasis Dampak Sosial & Gender

Menggunakan gender impact assessment dalam proses rekrutmen ASN maupun penyusunan APBD untuk memastikan penambahan belanja pegawai tidak mengurangi layanan publik esensial yang paling dibutuhkan perempuan seperti kesehatan ibu-anak, PAUD, gizi, dan perlindungan perempuan-anak

2) Perencanaan Fiskal Berbasis Skenario (2025-2027)

Untuk menghitung dampak belanja pegawai dan kebijakan transfer terhadap ruang fiskal daerah dan keberlanjutan layanan publik.

3) Pengendalian dan Penyusunan Roadmap Belanja Pegawai Daerah.

Moratorium formasi yang tidak prioritas, perbaikan komposisi pegawai berdasarkan beban layanan, pengaturan tunjangan secara proporsional, dan penyusunan roadmap 2025–2027 untuk memastikan jumlah dan jenis pegawai sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik, bukan sekadar penyelesaian masalah honorer.

Penutup

Pembatasan belanja pegawai bukan tujuan, melainkan alat untuk memulihkan fungsi sosial APBD. Ketika anggaran habis untuk aparatur, perempuanlah yang kehilangan akses terhadap layanan dasar, dan pemerintah kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsi pelayanannya.

Jika kebijakan belanja pegawai dan kebijakan efisiensi dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan gender, hasilnya bisa kontraproduktif dimana fiskal memang efisien, tetapi layanan publik melemah dan perempuan menanggung beban ganda.

Karena itu, kebijakan rekrutmen PPPK dan efisiensi belanja daerah harus dikaitkan dengan prinsip gender-responsive budgeting (GRB) agar kebijakan fiskal tidak hanya seimbang di neraca, tetapi juga adil bagi warganya.

Referensi

  1. Bramley, G., Sosenko, F., Fletcher, D., et al. (2022).
  2. Unequal and Gendered: Assessing the Impacts of Austerity Cuts on Public Service Users. Cambridge Journal of Social Policy.
  3. Elson, D. (2017). Gender Budgeting in the Context of Economic Reform. UN Women.
  4. OECD (2022). Gender-Sensitive Public Financial Management.
  5. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  6. Katadata. (2025). Kasus kekerasan berbasis gender online meningkat pada Kuartal II 2025 https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/688c375b8a8fd/kasus-kekerasan-gender-online-di-indonesia-meningkat-kuartal-ii-2025
  7. Komnas Perempuan. (2024). Laporan sinergi database kekerasan terhadap perempuan tahun 2023. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-gerak-bersama-dalam-data-laporan-sinergi-database-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023
  8. Media Indonesia. (2024). Perempuan nelayan masih tersisih dari data dan bantuan pemerintah. https://mediaindonesia.com/humaniora/814690/perempuan-nelayan-masih-tersisih-dari-data-dan-bantuan-pemerintah
  9. KemenPPPA. (2023). Perempuan penggerak UMKM dan kontribusinya bagi ekonomi nasional https://ppid.kemenpppa.go.id/informasi/press/37

Ngobrol bareng ASN Perempuan

Gabung untuk berbagi cerita, info kelas, dan saling dukung.

Gabung grup WhatsApp

Komentar

Masuk untuk ikut berdiskusi.

Masuk

Artikel terkait

Tanya admin