Kompetensi Digital Diusulkan Jadi Dimensi Keempat Kompetensi ASN
JAKARTA – Standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai perlu diperbarui seiring dengan meluasnya digitalisasi layanan pemerintah. Sherwin Mikhael Soantahon dan Antonius Galih Prasetyo dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengusulkan agar kompetensi digital ditetapkan sebagai dimensi tersendiri dalam standar tersebut, sejajar dengan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Gagasan itu mereka tuangkan dalam artikel berjudul “Urgensi Kompetensi Digital sebagai Standar Kompetensi Jabatan Baru bagi Aparatur Sipil Negara di Era Disrupsi Teknologi Informasi” yang dimuat dalam Jurnal Administrasi Publik Volume XXII Nomor 1 Tahun 2026. Kajian kualitatif yang berlangsung sejak Januari 2024 hingga Maret 2026 ini disusun melalui studi pustaka terhadap berbagai penelitian dan literatur mengenai kompetensi digital serta administrasi publik.
Belum Ada Tuntutan Digital
Selama ini, setiap ASN wajib memiliki tiga kelompok kompetensi. Kompetensi teknis berkaitan dengan bidang tugas jabatan, kompetensi manajerial berkaitan dengan kemampuan memimpin dan mengelola unit organisasi, sedangkan kompetensi sosial kultural menyangkut kemampuan berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk.
Menurut kedua penulis, tidak satu pun dari ketiga kompetensi tersebut secara khusus menuntut penguasaan teknologi digital. Mereka mencontohkan jabatan fungsional Analis Kebijakan. Standar kompetensinya menitikberatkan pada kemampuan mengkaji dan menganalisis kebijakan, tanpa menyinggung pemahaman tentang penerapan teknologi digital. Hal serupa berlaku pada delapan kompetensi manajerial ASN, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.
Padahal, pemerintah telah menjalankan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sejak 2018. Layanan di bidang kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga administrasi kependudukan pun terus beralih ke kanal digital. Salah satu sasaran SPBE adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Namun, keduanya mencatat bahwa belum ada kebijakan atau program yang secara khusus menyasar peningkatan kapasitas ASN sebagai pengelola SPBE. Menurut mereka, teknologi secanggih apa pun akan sia-sia jika orang yang mengelola dan menggunakannya belum memiliki kompetensi yang memadai.
Kajian ini juga menyinggung posisi Indonesia dalam E-Government Development Index (EGDI) yang dirilis oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2022. Saat itu, Indonesia berada di urutan ke-77 dari 193 negara dan urutan kelima di Asia Tenggara, di belakang Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam. Capaian tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan dan kesiapan SDM aparatur menjadi salah satu penentunya.
Persoalan di Banyak Negara
Lemahnya kompetensi digital aparatur ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Penelitian Kruyen dan Van Genugten (2020) di Belanda, yang dirujuk dalam kajian ini, menemukan bahwa hanya 38 dari 2.292 responden pegawai negeri yang menyebut keterampilan digital sebagai kompetensi yang dibutuhkan, baik saat ini maupun di masa depan. Di Rusia, kompetensi digital kurang diprioritaskan dibandingkan dengan kompetensi yang lebih tradisional, seperti orientasi pada hasil, disiplin, serta manajemen waktu dan stres. Di Ukraina, penciptaan konten digital tercatat sebagai salah satu kemampuan terlemah di kalangan pegawai negeri. Adapun di dalam negeri, penelitian Nurbaity (2019) menemukan bahwa kompetensi digital ASN masih rendah, bahkan di Jakarta.
Tanpa standar yang jelas, menurut keduanya, pegawai akan terpaksa membangun kompetensi digitalnya secara mandiri dan tidak terstruktur. Kazakhstan disebut sebagai contoh negara yang belum mewadahi pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara khusus dalam standar kompetensi aparatur.
Model Empat Dimensi
Di tingkat internasional, kompetensi digital sudah memiliki tempat tersendiri. Komisi Eropa, misalnya, menetapkannya sebagai salah satu dari delapan kompetensi utama. Cakupannya meliputi literasi informasi dan data, komunikasi dan kolaborasi, pembuatan konten digital, keamanan, serta pemecahan masalah.
Berdasarkan sintesis temuan, kajian ini menawarkan model konseptual untuk pengembangan standar kompetensi ASN. Titik tolaknya adalah transformasi digital pemerintahan yang membuat pekerjaan ASN semakin kompleks, serba cepat, kolaboratif, dan berbasis data. Perubahan itu memunculkan kebutuhan akan kompetensi digital yang meliputi literasi digital, pemanfaatan data, keamanan, kolaborasi digital, dan inovasi.
Dalam model tersebut, kompetensi digital dimaknai sebagai kemampuan memanfaatkan teknologi digital secara aman, produktif, dan inovatif untuk mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan publik. Kompetensi ini ditempatkan sebagai dimensi baru yang melengkapi tiga kompetensi yang sudah ada. Keempatnya kemudian menjadi dasar bagi seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan, penilaian, hingga pengembangan karier. Hasil yang diharapkan adalah birokrasi yang lebih adaptif, penyelenggaraan SPBE yang lebih efektif, serta pelayanan publik yang lebih responsif.
Kesimpulannya, kedua penulis menegaskan bahwa kompetensi digital tidak semestinya dipandang hanya sebagai keterampilan pendukung. Kompetensi ini perlu diakui sebagai dimensi kompetensi jabatan yang berdiri sendiri.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Berdasarkan kajian tersebut, keduanya merekomendasikan agar pemerintah merevisi regulasi standar kompetensi jabatan ASN dengan memasukkan kompetensi digital sebagai dimensi yang setara dengan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Mereka juga mendorong penyusunan Kamus Kompetensi Digital ASN sebagai acuan nasional yang memuat indikator perilaku dan tingkat kemahiran sesuai dengan karakteristik masing-masing jabatan.
Kompetensi digital juga perlu diintegrasikan ke dalam asesmen kompetensi, rekrutmen, promosi, pengembangan karier, serta sistem pengembangan kompetensi nasional. Dengan begitu, penerapannya dapat berjalan secara konsisten dan terukur di seluruh instansi pemerintah.
Bentuk standarnya dapat disusun secara fleksibel. Kajian di Latvia, misalnya, membagi kompetensi digital pegawai negeri ke dalam komponen utama, tambahan, dan khusus, sementara kajian lain menggunakan jenjang keterampilan dasar, menengah, dan tinggi. Selain standar, dibutuhkan pula instrumen baku untuk menilai tingkat dan profil kompetensi digital pegawai mengingat alat ukur yang disepakati bersama masih minim.
Peningkatan kompetensi digital ASN juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan keterampilan digital masyarakat. Jika sebagian besar warga masih tertinggal, layanan pemerintahan berbasis elektronik akan sulit berfungsi secara optimal meskipun aparaturnya sudah siap.
Kedua penulis mengakui bahwa kajian ini masih bersifat konseptual. Karena bertumpu pada studi pustaka, model yang diusulkan belum diuji secara empiris. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan instrumen pengukuran kompetensi digital ASN, menguji model pada berbagai kelompok jabatan, serta menelaah kaitan antara kompetensi digital, kinerja birokrasi, dan kualitas pelayanan publik.
Unduh artikel ilmiahnya klik disini
Referensi
- Soantahon, S. M., & Prasetyo, A. G. (2026). Urgensi kompetensi digital sebagai standar kompetensi jabatan baru bagi Aparatur Sipil Negara di era disrupsi teknologi informasi. Jurnal Administrasi Publik, 22(1), 89–110. DOI: https://doi.org/10.52316/jap.v22i1.1083
Komentar
Masuk untuk ikut berdiskusi.
Masuk